Andi Narogong: KPK Kantongi Bukti Transaksi Korupsi E-KTP

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA – Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi  sudah mengantongi seluruh bukti transaksi keuangan terkait kasus proyek e-KTP. Karena itu, menurut Andi, apa yang ia sampaikan di dalam persidangan hari ini merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan," kata Andi seusai memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Selain bukti transaksi antarrekening, Andi mengungkap, lembaga antirasuah itu juga memiliki rekaman mendiang Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Isi rekaman itu soal pembicaraan proyek e-KTP selama empat tahun. Andi mengaku sudah diperdengarkan penyidik KPK, dan dia menguatkannya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ada juga fakta-fakta dari saudara Johanes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini," kata Andi.

Pada persidangan, Andi mengungkapkan adanya jatah masing-masing lima persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR terkait proyek e-KTP. Jatah itu harus diberikan agar Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang dibentuk Tim Fatmawati bisa mengerjakan proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kemudian Andi juga menyebut ada pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. PT Sandipala merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain itu, Andi mengungkapkan peran Ketua DPR, Setya Novanto, dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Menurut Andi, Novanto berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR dan membantu menyalurkan fee untuk anggota DPR melalui pemilik Delta Energy Singapore, Made Oka Masagung.

Jatah untuk anggota DPR sebesar lima persen dari nilai proyek atau sekira US$7 juta sudah diserahkan oleh Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Oka Masagung.

"Jadi keterangan saya ya seperti di persidangan yang teman-teman sekalian dengarkan. Saya melihat segala sesuatunya sudah sangat terang benderang mengenai e-KTP ini," kata Andi.

Andi Merasa Sampah

Kuasa Hukum Andi, Samsul Huda, mengatakan, selama proses penyidikan e-KTP, kliennya memang diam. Sikap itu untuk menunggu waktu yang tepat mengungkap semuanya.

"Semuanya terjawab tadi bahwa diamnya Andi selama ini menunggu sebenarnya. Ternyata, saksi-saksi menyatakan melemparkan semua kesalahan, melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia tadi ditegaskan seperti tempat sampah. Itu salah," kata Samsul

Samsul pun meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta yang disampaikan Andi di persidangan. Menurut Samsul, yang disampaikan Andi di persidangan merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dalam proyek e-KTP.

"Kami juga meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan hari ini. Siapa berperan dominan dalam proyek e-KTP ini. Tadi sudah disampaikan oleh Andi selengkap-lengkapnya," kata Samsul. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya