Berkas Perkara Novanto Capai Ribuan Halaman

Berkas perkara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. Menurut Jaksa KPK, Irene Putri, berkas perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto mencapai ribuan halaman.

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

"Saya tidak hitung berapa halaman. Saya kira iya (ribuan halaman), tapi saya tidak hafal detailnya," kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irene menuturkan, surat dakwaan termasuk salah satu berkas perkara Novanto yang dilimpahkan KPK ke pengadilan. Begitu juga dengan sejumlah bukti-bukti.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan, dakwaan dan BAP sudah, termasuk barang bukti kami limpahkan. Jadi kami tinggal tunggu waktu sidang," kata Irene. 

Menurut Irene, setelah berkas perkara dilimpahkan, dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari, pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. 

img_title Ketua KPK Ungkap Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

"Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," ujarnya.

Irene menolak berkomentar soal pelimpahan berkas Novanto dilakukan hari ini sebagai salah satu strategi menghindari praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu. Yang jelas, menurut Irene, berkas dilimpahkan itu karena seluruhnya telah lengkap. "Ini memang kami pikirkan sudah harus dilimpahkan," kata Irene.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut