Senjata Polisi untuk Tembak Penjahat, Bukan Todong Wartawan

Polisi sedang memakai senjata laras panjang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Kepolisian menyatakan tidak ada alasan bagi anggota polisi untuk menodongkan senjata api apalagi jenis laras panjang kepada wartawan. Seperti yang dilakukan anggota Polres Mimika, Papua, Brigadir Daniel Sitawa.

Motif Pengeroyokan Wartawan di Madina karena Beritakan Ketua OKP

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setya Wasisto, anggota kepolisian hanya boleh membawa senjata jika berhadapan dengan pelaku tindak pidana. 

"Kalau normatifnya enggak boleh. Jangankan ke wartawan, ke masyarakat siapa pun enggak boleh," ujar Setya, Kamis, 7 Desember 2017.

Seorang Wartawan AS Ditembak Mati Tentara Rusia di Ukraina

Sementara apa yang dilakukan Daniel Sitawa terhadap wartawan di Mimika, kata Setyo, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena senjata itu lengkapi ke anggota polisi itu adalah untuk melakukan tugas dalam rangka memberantas kejahatan. Untuk menghadapi ancaman yang seimbang, maka kita menggunakan senjata. Kalau lawannya tidak menggunakan senjata, dia menggunakan senjata artinya tidak seimbang," ujarnya.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sumut

Brigadir Daniel mengamuk dan mengobrak-abrik tempat berkumpul wartawan di Jalan Budi Utomo, Kota Timika, Rabu dini hari, 6 Desember. Motif perusakan belum diketahui. 

Dia datang sendiri dengan pakaian preman (celana pendek dan baju kaus). Daniel mencaci maki wartawan yang ada di lokasi dengan kata-kata yang sangat mencederai profesi wartawan.

Perbuatan Daniel sempat dilerai dua anggota polisi lain yang kebetulan duduk bersama tiga wartawan dan beberapa sejumlah warga setempat. Setelah dilerai, Daniel lalu pergi.

Tapi sekitar 30 menit kemudian dia datang lagi ke lokasi, kali ini dia datang dengan membawa senjata Laras panjang dengan amunisi lengkap. 

Setelah puas memaki dia pergi lagi dan sekitar pukul 02.00 dia kembali dengan membawa gergaji mesin dan merusak bangku dan meja yang ada. 

Beruntung pada saat melakukan aksi perusakan, sudah tidak ada wartawan atau orang lain. Warga yang tinggal di sekitar tempat nongkrong itu yang melihat aksi pengrusakan. 

Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol AHmad Mustofa Kamal membenarkan adanya aksi polisi tersebut. “Oknum anggota Sabhara itu melakukan tindakan perusakan di tempat mangkalnya wartawan di Timika, ia juga mengintimidasi wartawan di sana. Yang bersangkutan kini sudah ditahan dan dimintai keterangan,” ujar Kamal. 

Belum diketahui apa motifnya melakukan pengrusakan dan intimidasi. “Dia masih diperiksa jadi belum tahu apa motifnya,” kata Kamal. Menurut Kamal, 

Menurut Kamal, Daniel tidak ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap wartawan beberapa waktu lalu. "Dia bukan salah satu dari delapan orang pelaku pengeroyokan, jadi motifnya masih didalami," ujarnya. 

Namun aksi Daniel akan diproses dan akan dikirim ke Polda Papua. "Besok Kamis dia sudah tiba di Polda untuk menjalani pemeriksaan di Propram," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya