Alasan Hakim Tetap Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto

Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setyo Novanto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Kusno mengagendakan pihak pemohon Setya Novanto untuk membacakan permohonannya.

Sebelumnya, sidang yang agendanya pembacaan permohonan oleh Setya Novanto pada Kamis lalu ditunda hingga hari ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak pemohon tidak hadir.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Hakim tunggal Kusno memutuskan tetap melanjutkan proses sidang praperadilan ini, kendati KPK sudah melimpahkan perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu kemarin, 6 Desember 2017.

Kusno mengatakan, permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah mulai, atau agenda pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu garis pendiriannya tetap pasal 82 huruf d baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," kata Kusno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang dimaksud berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Selain itu, Kusno mengatakan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/ 2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di Pengadilan.

Kusno meminta kepada KPK selaku pihak termohon segera memberitahukan informasi kapan sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor dimulai. Dia menyarankan pemberitahuan agenda itu, diberitahu pada sidang lanjutan praperadilan pada Jumat besok, 8 Desember 2017.

"Jadi tak ada perdebatan di belakangan hari. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," tegas Kusno.

Dengan demikian, sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto ini tetap dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan akan digelar Jumat besok dengan agenda pembacaan jawaban oleh KPK selaku pihak termohon atas permohonan dari Setya Novanto dan penyampaian serta penyerahan bukti kepada hakim tungga Kusno. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya