Aniaya Jurnalis, Oknum TNI AU Hanya Dituntut 6 Bulan

Jurnalis Medan menggelar demonstrasi menuntut aksi brutan oknum TNI AU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution.

VIVA – Prada Kiren Singh terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Medan, Array A Argus hanya dituntut enam bulan kurungan penjara oleh Oditur Militer, Mayor Rio di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis sore, 7 Desember 2017.

AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

Meski Oditur Militer, Mayor Rio menilai terdakwa yang merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Soewondo Medan. Namun, tuntutan tersebut jauh dari keadilan bagi korban yang mengalami luka-luka sekujur tubuh dan harus dirawat rumah sakit, untuk beberapa proses penyembuhan.

"Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Prada Kiren Singh dengan hukuman selama enam bulan penjara," kata Oditur Militer, Mayor Rio di hadapan terdakwa di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan.

Bapak Pengeroyok Wartawan di Kramat Jati Ditangkap

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal ?351 KUHPidana sebagaimana dakwaan oditur militer. "Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis bernama Array dengan cara menendang. Tindakan itu dilakukan saat kericuhan sengketa lahan di Sari Rejo Polonia, Kota Medan pada 15 Agustus 2016 silam," tutur Rio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chairul.

Dalam amar tuntutan Rio menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren juga diakuinya saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sehingga, Kiren layak dihukum dengan hukuman enam bulan penjara.

Rekam Atap Pengadilan Bocor, Wartawati di Lombok Dimarahi Pegawai

"Sudah kamu dengar tuntutannya kan. Kamu dituntut enam bulan penjara," ujar hakim. Menjawab pertanyaan itu, Kiren mengangguk. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya langkah hukum tersebut pada pengacaranya. 

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) disampaikan kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan peraka (vonis).

Menyikapi persoalan ini, Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasihat hukum Array sangat menyayangkan tuntutan yang dianggap ringan tersebut. Kata Aidil, harusnya oditur militer turut menjerat terdakawa Kiren dengan pasal 170 KUHPidana.

"Penganiayaan yang dilakukan Kiren dan (Pratu) Rommel kan secara bersama-sama. Kenapa tidak dijerat pasal 170-nya. Kenapa juga berkas kasus ini harus dipisah," ungkap Aidil.

Aidil mengatakan, harusnya oditur militer jeli melihat perkara ini. Sebab, dalam proses persidangan pun, kedua terdakwa mengaku bahwa penganiayaan terhadap Array dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban sempat mengalami luka-luka.

"Ya, harusnya baik Kiren dan Rommel dituntut dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa penganiayaan ini jelas dilakukan secara bersama-sama," katanya. 

Ia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya memberikan hukuman yang setimpal terhadap Kiren."Kita harapkan putusan nanti menciptakan rasa keadilan bagi korban sendiri," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya