KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Harus Ditolak Hakim

Persidangan permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.
Sumber :

VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam nota keberatan atau eksepsinya menyebutkan, praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, harus ditolak.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Hal itu dikemukakan salah satu anggota Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebutkan, jika nanti hakim menetapkan penetapan tersangka pada Novanto tak sah, maka putusan praperadilan itu dinilai tak bisa dilaksanakan. Hal itu karena status Novanto dalam perkara tersebut sudah terdakwa dan bukan lagi tersangka.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

"Sebab, putusan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," katanya.

Lantaran itu, hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini dinilai tak lagi punya kewenangan untuk memeriksa, apakah sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

"Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," ujarnya. (ren)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut