117.054 Petani Jadi Korban Konflik Agraria Sepanjang 2017

SPI bacakan hasil temuan kasus konflik agraria melibatkan petani.
Sumber :
  • VIVA/Foe Piece

VIVA – Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2017, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah, mencatat, selama tahun 2017, ada 117.054 petani yang hak asasinya dilanggar dengan melibatkan lahan konflik seluas 401.842 hektare.

BPS Sumsel Rilis Nilai Tukar Petani, Naik 2,97 Persen pada Maret

Hal itu didapat dari hasil survei yang dia lakukan. Kata dia, usai 69 tahun Deklarasi Universal HAM, fakta di lapangan menunjukkan, pelanggaran terhadap HAM masih terjadi di mana-mana.

"Di sektor agraria, masih banyak terjadi penggusuran dan kriminalisasi terhadap petani. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2017 terdapat 125 kasus konflik agraria di 53 Kabupaten dari 17 Provinsi di Indonesia yang tentu saja kesemuanya melanggar hak asasi petani," kata dia di Kantor DPP SPI, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Desember 2017.

Seribu Ton Beras Impor Masuk Pulau Sumbawa, Anggota DPR: Mencekik Petani

Agus menjelaskan, dari 125 kasus itu, ada beberapa kasus yang menguat di permukaan dan menjadi sorotan publik, seperti penghancuran 554 hektare lahan petani dan mengubur 77 rumah petani SPI di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, oleh PT Langkat Nusantara Kepong.

"Baru-baru ini juga ada kasus kriminalisasi terhadap 10 petani Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh PT Surya Nusa Nadicipta," ujarnya.

Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan Beras Sampai 30 Juni 2024

Ia melanjutkan berdasarkan data-data itu, perlindungan dan penegakan hak asasi petani sangat rendah. Konflik agraria yang terjadi di Indonesia, menurutnya semakin mempersulit kehidupan petani.

Apalagi ditambah dengan mangkraknya pelaksanaan reforma agraria. Maka dari itu, SPU menuntut pemerintah untuk segera menjalankan reforma agraria.

"Menuntaskan konflik-konflik agraria dengan mendistribusikan tanah kepada petani dan penggarap. Dan segera membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) dengan kewenangan yang kuat untuk dapat menjalankan mandat UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960 dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya