KY Ikut Monitor Proses Pengadilan Setya Novanto

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menurunkan tim untuk memantau persidangan terdakwa Setya Novanto yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017. Tim KY akan melakukan pengawasan terhadap para hakim sejak sidang perdana hingga putusan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kami memastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan di (pengadilan) Tipikor terkait persidangan SN," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dikonfirmasi awak media, Selasa, 12 Desember 2017.

Farid mengatakan pengawasan saat persidangan dilakukan secara terbuka. Tim juga mengawasi seluruh aktivitas majelis hakim yang memimpin sidang di luar pengadilan.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

"Untuk itu kami imbau peradilan Indonesia, jalani tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi mana pun di dalam, maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," lanjut Farid.

Di sisi lain, Farid juga mengajak publik untuk tetap fokus kepada upaya hukum yang dilakukan oleh baik majelis hakim, jaksa penuntut KPK ataupun tim penasihat hukum Setya Novanto. Masyarakat juga diminta menghormati proses jalannya persidangan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," ujarnya.

Selain itu, Farid optimistis majelis hakim yang memimpin sidang perkara e-KTP tersebut bisa bersikap profesional. Terlebih, nama lima orang hakim ini memiliki catatan baik selama ini.

"Sekadar info tambahan semuanya, ketua dan anggota majelis hakim sidang Tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," kata Farid.

Dalam perkara ini, Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar diduga intervensi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012. Akibat perbuatan Novanto, negara dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

Sidang akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, dan empat anggota majelis hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin. (one)   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya