7 Orang Jadi Tersangka dari 12 Terduga Teroris di Sumsel

Rumah terduga teroris di Kota Palembang Sumatera Selatan yang baru digeledah Densus 88 Antiteror, Senin (11/12/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Polda Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka, terkait penangkapan 12 terduga teroris yang dilakukan oleh tim Densus 88 anti teror. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada tujuh orang tersebut, sedangkan lima orang lainnya kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

"Benar sudah tujuh ditetapkan tersangka. Kita masih periksa sisanya. Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desember 2017.
 
Disinggung soal inisial dari para tersangka yang sudah ditetapkan, jenderal bintang dua ini enggan membeberkan identitas para tersangka.
 
"Masih diperiksa dan pengembangan di wilayah Sumsel. Belum bisa di beritahukan," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo saat dikonfirmasi pun tak bisa menjelaskan secara detail peran dan identitas para tersangka. "Masih dalam pemeriksaan densus," kata Slamet.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Diberitakan sebelumnya, lima dari 12 terduga teroris telah diketahui identitasnya. Mereka yakni Suwarto alias Abu Jakfar, warga Jalan Lapangan Kerikil, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Lalu Imron Alias Abu Hasan, warga Komplek Graha Persada 4, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Kemudian Abdul Qodir alias Yazid dan Muhammad Suriadi warga Desa Pulaiu Semambu, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Serta S alias Abu Faris, yang ditangkap bersamaan dengan Abu Jakfar.

Mereka ditangkap ditempat berbeda,  Abdul Qodir alias Yaziz bin Sania dan Muh Suriadi bin Slamet mereka ditangkap di Desa Pulai Semambu Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 04.00 WIB, pada Minggu 10 Desember 2017. 

Selanjutnya, pukul 05.25 WIB di hari yang sama, penangkapan Abu Hasan alias Imron berlangsungd i wilayah Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Setelah itu,pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan Sugianto alias Abu Faris dan Suarto alias Abu Jakfar di Desa Lecah Kecamatan Lubay Ulu Kabupaten Muara Enim.
 
Para tersangka diduga merupakan pemasok senjata untuk jaringan teroris Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Baasyir dan jaringan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya