MK Tolak LGBT Masuk Pidana

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perluasan makna pasal asusila dalam KUHP yang menginginkan agar aktivitas Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender-LGBT masuk dalam ranah pidana.

img_title Soal Grup Chat LGBT Berisi Anak SD dan SMP, Menteri PPPA: Harus Ditangani Secara Tegas!

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis, 14 Desember 2017, lewat Dissenting Opinion (perbedaan pendapat), sebanyak empat hakim menyetujui perluasan makna pasal, yakni Arif Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara lima lainnya menolak permohonan yakni, Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M Sitompul dan Suhartoyo.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

ilustrasi LGBT.

Mengutip dari laman putusan MK, permohonan uji materi pasal Asusila dalam Pasal 284, 285 dan 292 KUHP, yang diajukan Aliansi Cinta Keluarga, awalnya berkeinginan agar makna Zina dalam Pasal 284 KUHP mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

Lalu Pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki.

Dan terakhir Cabul dalam Pasal 292 KUHP mencakup setiap perbuatan oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tulis putusan MK.

Ilustrasi LGBT.

Dalam pengajuan permohonan uji materi itu, satu hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 292 yang berkaitan dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender.

"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tulis Pasal 292.

Sebabnya, dalam permohonan uji materi itu, para pemohon berkeinginan agar, "Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang salam, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,"

Dengan itu, pemohon berharap agar KUHP mampu menjangkau kejahatan seksual lain seperti seks bebas di luar nikah, kumpul kebo, prostitusi, perkosaan dan cabul sesama jenis baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menggintip Kontes Waria di China

"Pemohon meminta agar MK membuat norma baru sehingga negara dapat memenjarakan, mengkriminalisasi kelompok yang memiliki orientasi seksual nonnormatif, nonheteroseksual atau kelompok seksual minoritas," tulis keterangan ahli dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia seperti tertuang dalam putusan MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut