Kroni Novanto Menyesal Jadi Koruptor E-KTP
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Terdakwa korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengakui kesalahannya dan menyesal telah merampok uang rakyat.
"Saya mengakui kesalahan saya, dan saya menyesal telah lukai perasaan seluruh bangsa Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," kata Andi menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Andi mengaku bersedia membantu penegak hukum untuk membongkar lebih jauh siapa yang terlibat perkara ini. Sebagai kompensasinya, ia memohon majelis hakim memberikan keputusan bijak dan seadil-adilnya.Â
"Saya cuma berharap semoga saya diberikan keringanan, dihukum seadil-adilnya. Keadilan yang adil untuk saya, juga bagi semua orang," kata Andi.Â
Andi menyadari perbuatan yang dilakukannya bersama sejumlah oknum merupakan tindakan tercela. Menurutnya, apa yang telah terjadi hari ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan ia berharap tak terjadi kembali di kemudian hari.Â
Andi meyakini perbuatannya sudah kelewatan, sampai ditegur Tuhan melalui penegak hukum KPK. Karena itu Andi pasrah kepada putusan majelis hakim. "Apapun keputusan yang diberikan Yang Mulia kepada saya, saya akan terima dengan ikhlas dan sabar," kata Andi.
Dalam kesempatan sama, Andi juga berharap majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh aset yang pernah disita dan membuka rekening miliknya yang diblokir karena proses hukum ini. Hal itu dimintanya agar dapat membayar denda atas tuntutan jaksa KPK.Â
"Supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," kata Andi.Â
Sementara kuasa hukum Andi, Samsul Huda, menilai kliennya telah memilih jalan yang tepat yakni mengakui kesalahan dan mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek e-KTP ini. Menurut Samsul, Andi pun sudah siap menerima vonis dari majelis hakim.Â
"Terdakwa telah memilih untuk menempuh jalan sunyi, terdakwa siap terima apapun vonis yang akan dijatuhkan majelis," kata Samsul.Â
Kendati begitu, Samsul berharap majelis bijaksana, serta menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Andi, dan menetapkan kliennya itu sebagai justice collaborator.Â