Kroni Novanto Menyesal Jadi Koruptor E-KTP

Andi Narogong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Terdakwa korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengakui kesalahannya dan menyesal telah merampok uang rakyat.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya mengakui kesalahan saya, dan saya menyesal telah lukai perasaan seluruh bangsa Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," kata Andi menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.

Andi mengaku bersedia membantu penegak hukum untuk membongkar lebih jauh siapa yang terlibat perkara ini. Sebagai kompensasinya, ia memohon majelis hakim memberikan keputusan bijak dan seadil-adilnya. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya cuma berharap semoga saya diberikan keringanan, dihukum seadil-adilnya. Keadilan yang adil untuk saya, juga bagi semua orang," kata Andi. 

Andi menyadari perbuatan yang dilakukannya bersama sejumlah oknum merupakan tindakan tercela. Menurutnya, apa yang telah terjadi hari ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan ia berharap tak terjadi kembali di kemudian hari. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Andi meyakini perbuatannya sudah kelewatan, sampai ditegur Tuhan melalui penegak hukum KPK. Karena itu Andi pasrah kepada putusan majelis hakim. "Apapun keputusan yang diberikan Yang Mulia kepada saya, saya akan terima dengan ikhlas dan sabar," kata Andi.

Dalam kesempatan sama, Andi juga berharap majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh aset yang pernah disita dan membuka rekening miliknya yang diblokir karena proses hukum ini. Hal itu dimintanya agar dapat membayar denda atas tuntutan jaksa KPK. 

"Supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," kata Andi. 

Sementara kuasa hukum Andi, Samsul Huda, menilai kliennya telah memilih jalan yang tepat yakni mengakui kesalahan dan mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek e-KTP ini. Menurut Samsul, Andi pun sudah siap menerima vonis dari majelis hakim. 

"Terdakwa telah memilih untuk menempuh jalan sunyi, terdakwa siap terima apapun vonis yang akan dijatuhkan majelis," kata Samsul. 

Kendati begitu, Samsul berharap majelis bijaksana, serta menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Andi, dan menetapkan kliennya itu sebagai justice collaborator. 

"Memohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, yang seringan-ringannya," kata Samsul. 

Dalam perkara ini, Andi dituntut hukuman kurungan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 2,1 juta dolar AS dan Rp1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Kroni Setya Novanto

Dalam kesempatan itu kuasa hukum Andi yang lainnya membantah kliennya merupakan orang yang bersekutu dengan Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.


"Tak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujar salah satu kuasa hukum Novanto saat membacakan pledoi.
Menurut kuasa hukum, Andi bahkan tak dapat menghubungi Novanto secara langsung. Jika ingin bertemu, Andi harus terlebih dulu menghubungi ajudan Setya Novanto.

Meski begitu, tim pembela Andi mengakui kliennya tersebut kenal dengan Novanto. Itu sebabnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, meminta untuk dikenalkan dengan Setya Novanto.

Sebab, saat itu Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata anggota tim penasihat hukum.

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa bersama-sama Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa KPK, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI jadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya