Poin Penting dari Kadin untuk RUU Penyiaran

Rapimnas Kadin di Batam.
Sumber :

VIVA – Perkembangan penggodokan Rancangan Undang Undang Penyiaran menjadi salah satu hal yang penting dibahas Kamar Dagang dan Industri dalam Rapat Pimpinan Nasional di Batam.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bidang Telematika, Penyiaran dan Research, Sarwoto Atmosutarno, dalam menggodok RUU Penyiaran, DPR RI dan pemerintah harus memastikan RUU itu menjadi visioner dan disiapkan dengan matang. Untuk itu lanjutnya, perlu dibuat rencana strategis atau renstra penyiaran untuk 25 tahun ke depan.

"Selain itu, juga perlu dibuat blue print digital yang comprehensive. Antara lain, mampu mengatur tentang studi keekonomian, ASO, subsidi Set Top Box (8TB), standarisasi layanan dan teknologi yang dibuat," ujarnya.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

Sementara itu, Ketua Komisi Tetap Kadin Indonesia Bidang Penyiaran Televisi dan Radio, David Fernando Audy, mengatakan, RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dari pelaku industri eksisting. 

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah harus mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran televisi saat ini. Apalagi yang sudah bersiaran selama belasan, bahkan puluhan tahun. Industri penyiaran televisi saat ini juga menyumbang pendapatan pajak PPN dan PPh yang nilainya mencapai 3 sampai 4 triliun setiap tahun.

Kumpulkan Rp500 Miliar, Kadin Galang Dana Bantuan Penanganan Corona 

"Lembaga penyiaran televisi, juga membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal dan membuka peluang bagi vendor dan industri pendukung yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100.000," katanya.

Kadin berharap pemerintah dan DPR juga membatasi pertumbuhan stasiun televisi yang saat ini ada, yaitu sekitar 16  siaran televisi agar tidak ditambah lagi, sebab industri televisi di Indonesia yang keseluruhannya dimiliki pengusaha lokal bukan asing, tetap sehat dan dan mampu bersaing.

"Bila jumlah izin TV ditambah lebih banyak lagi, sedang pasar iklan TV tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV di Indonesia menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media asing " ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya