Menteri Agama Minta LGBT Jangan Diasingkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi soal ini. Menurut dia, semua agama tidak ada yang membenarkan perilaku menyimpang tersebut dan sudah menjadi kesepakatan bersama.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

"Banyak pihak yang berpandangan berbeda-beda. Ada yang memandang perilaku LGBT itu karena takdir, ada memandang adalah kutukan dari Tuhan. Adanya perbedaan pandangan itu harus kita hormati," katanya di Yogyakarta, Senin 18 Desember 2017.

Lukman Hakim menyatakan, orang dengan perilaku LGBT harus dirangkul dan tidak boleh dijauhkan bahkan diasingkan. "Agama mengajarkan jika ada orang berperilaku sesat maka kewajiban untuk merangkul ke dalam ( agama) agar perilaku mereka sesuai dengan norma agama," katanya.

img_title Awal Mula Grup Chat LGBT Terbongkar, Tak Sengaja Invite Bapak Sendiri

LGBT kata Menag dalam norma hukum positif tidak bisa ditolerir bahkan dalam UU Pernikahanan harus berbeda jenis kelamin. "Dalam UU Pernikahan semua sudah jelas," ujarnya. (mus)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi

Soal Grup Chat LGBT Berisi Anak SD dan SMP, Menteri PPPA: Harus Ditangani Secara Tegas!

Dugaan adanya grup percakapan digital yang memuat pembahasan bernuansa seksual dan melibatkan anak mendapat perhatian serius dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut