Guru Besar IPB: Pertumbuhan LGBT Meningkat Pesat di RI

Ilustrasi/Pernikahan sesama jenis
Sumber :
  • REUTERS/Russell Cheyne

VIVA – Kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, yang lebih dikenal dengan hubungan sesama jenis, diyakini sudah berkembang pesat di Indonesia. 

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Hal tersebut disampaikan Guru Besar IPB, Prof Euis Sunarti, pemohon judicial review  atau uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan, dalam acara talkshow Indonesian Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa malam, 19 Desember 2017.

“Data di lapangan betapa ini luar biasa datanya. Bahkan di suatu desa perzinahan sudah biasa dan 60-70 persen masyarakatnya. Luar biasa datanya kemudian terkait cabul sesama jenis, titik data di daerah terpencil sudah ribuan,” ujarnya.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat misalnya,  per Juni 2014 sampai Desember atau dalam waktu enam bulan terakhir itu, terdapat 1.400 kasus peningkatannya. “Kami melakukan penelitian ke beberapa orang. Bahwa suka sesama jenis itu jadi hal yang biasa dan hal yang harus di terima,” ujar Euis.

Menurutnya, anak-anak muda sekarang 50 persen menganggap hubungan sesama jenis itu hal yang biasa selagi tidak mengganggu maka tidak ada masalah. Hal seperti ini, menurut dia, harus diubah karena dia ingin melindungi generasi bangsa ke depannya.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

“Ketika ada kelompok 7 pejabat publik dianggap diskriminasi yang kami perhatikan ada 238 dan 130 organisasi itu hal yang biasa dan hal yang harus diterima.  Jadi kami melakukan kajian secara mendalam. Oleh karena itu kami ingin melindungi generasi bangsa dan kami yakin dengan tujuan kami,” ujar Euis.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perluasan makna Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan. Para pemohon menginginkan agar aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam ranah pidana. (ren)

Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024