Tiga Alasan Panglima Anulir Keputusan Jenderal Gatot

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • VIVA/Twitter

VIVA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan mengenai pembatalan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo yang memutasi puluhan perwira tinggi TNI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor Kep/982.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017.

Hadi Tjahjanto: MotoGP Pertamina Grand Prix 2022 Siap 80 Persen

Selepas menyerahkan Brevet TNI AU kepada Kapolri Jenderal (Pol) TIto Karnavian di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa mutasi jabatan Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan TNI ditentukan berdasarkan kriteria penilaian sumber daya manusia yaitu profesionalitas dan merit system melalui proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti) dan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
 
Panglima TNI mengatakan, dalam pembinaan karier prajurit TNI dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI, juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Dalam mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan, itu yang pertama,” ujarnya.
 
Panglima menambahkan, bahwa selain prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI, untuk penilaian karier dan mutasi prajurit TNI (termasuk Pati TNI) dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang baik demi kepentingan organisasi TNI.

Innalillahi, Orangtua Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Tutup Usia

“Kedua adalah dasar untuk penilaian sumber daya manusia adalah profesionalitas dan merit system,” jelasnya.
 
Kemudian yang ketiga, berdasarkan Petunjuk Administrasi (Jukmin) pembinaan karier seorang prajurit TNI itu sudah baku. Tidak mungkin ada unsur suka atau tidak suka.

"Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier itu like and dislike,” katanya.

Intip Persiapan Kominfo Jelang MotoGP Mandalika 2022

Seperti diketahui, salah satu perwira tinggi yang rotasinya dianulir adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi. Edy sempat dirotasi dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD. Ini dilakukan dalam rangka pensiun dini. Tapi rotasi itu dinyatakan tidak ada. Dia tetap menjabat Pangkostrad.

Sebelumnya dibenarkan kalau Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan perombakan posisi atau mutasi sejumlah perwira tinggi TNI, jelang masa jabatannya sebagai Panglima berakhir. Namun, Gatot menyebut mutasi dilakukan saat Ia belum mengetahui bahwa Presiden telah mengusulkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima baru.

Mantan KSAD ini membantah mutasi perwira tinggi TNI itu adalah manuver pribadi. Andai Ia tahu Presiden sudah menunjuk calon Panglima TNI baru, maka dia tak akan melakukan rotasi perwira.

Gatot juga mengaku telah mendapat perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan mutasi di jajaran Perwira TNI. Hal itu setelah dia menghadap Presiden. Marsekal Hadi kemudian menyatakan jika 32 pati yang terkena mutasi, tidak ada.

"Dengan demikian maka keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya.

Surat itu juga ditembuskan ke beberapa petinggi instansi pemerintah di antaranya Menkopolhukam, Menhan, kepala BIN, ketua MA, para kepala staf angkatan, Irjen TNI, kabakamla, dan kepala BNPP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya