Ibu Penjual Ginjal Ancam Laporkan Si Penerima ke Polisi

Ita Diana, warga yang menjual ginjal untuk bayar utang dan penasihat hukumnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya

VIVA – Yassiro Ardhana Rahman, penasihat hukum Ita Diana, warga Kota Batu, Malang, Jawa Timur yang menjual ginjalnya untuk membayar utang mengancam akan melaporkan Erwin Susilo, penerima ginjalnya, ke polisi.

Hujan Deras, Seorang Ibu Tewas Tertimpa Tembok Kecamatan di Malang

Setelah mendapat ginjal Ita, menurut Yassiro, Erwin tidak menepati janjinya membayar kompensasi sebesar Rp350 juta. Selain itu di Indonesia, jual beli organ tubuh dianggap ilegal.

"Bu Ita sangat dirugikan karena pada prinsipnya yang dilakukan Bu Ita ke penerima ginjal itu juga ilegal. Awalnya akan diberi kompensasi Rp350 juta tetapi saat sudah diberi ginjal, bu Ita hanya diberi uang Rp70 juta," kata Yassiro, Kamis, 21 November 2017.

Klaster Keluarga dan Sekolah Pemicu COVID-19 Melonjak di Kota Malang

Yassiro menyadari ada motif ekonomi yang melandasi Ita nekat menjual ginjalnya. Namun hal yang ia sesalkan adalah tidak adanya itikad baik dari Erwin, penerima ginjal, kepada Ita untuk membayar sesuai janjinya.

"Pasal 64 ayat 3 tentang kesehatan melarang jual beli organ tubuh. Ada keterlibatan dokter senior di Malang yang saat ini bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Malang itu akan kami usut. Karena jual beli ginjal di Indonesia itu ilegal," ujar Yassiro.

Viral Haikal Hassan Diusir di Malang, Diminta Ceramah di Padang Pasir

Yassiro menyebutkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam praktik jual beli organ tubuh antara Ita dan Erwin. Pihak medis tidak menjalankan standar operasional prosedur rumah sakit.

"Ini tanpa diketahui dan disetujui oleh keluarga, hal itu pelanggar SOP di sebuah rumah sakit. Pertemuan terakhir antara Nu Ita dan Erwin tidak ada itikad baik. Tujuan Bu Ita untuk mendapat keadilan," ujar Yassiro.

Pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) selaku tempat operasi transplantasi ginjal belum mengeluarkan pernyataan resmi. "Saat ini kami masih melakukan rapat. Akan ada keterangan resmi dari rumah sakit untuk kasus ini," ujar Ajeng Galuh, Kordinator Administrasi RSSA.

Sementara Erwin, penerima ginjal, saat ditemui di sebuah kantor Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia di Jalan Metro, Bunulrejo Malang, meminta awak media untuk menanyakan ke pihak RSSA.

"Tanyakan ke rumah sakit. Nanti saya hubungi saya jelaskan di rumah," ujar Erwin singkat sambil berlalu. 

Perkara ini berawal ketika Ita terlilit utang di sebuah koperasi lantaran bisnisnya terpuruk. Karena putus asa, ia pun nekat menawarkan ginjalnya dan direspons oleh seorang pria bernama Erwin Susilo. Sosok Erwin dikenalnya dari seorang pegawai rumah sakit dan dokter di RS Saiful Anwar Kota Malang.

Singkatnya, keduanya pun sepakat  ginjal Ita dihargai Rp350 juta sesuai utangnya. Namun, kesepakatan itu tanpa ada perjanjian di atas kertas. Setelah ginjal diangkat, Ita tak diberi uang sesuai kesepakatan. Ita mengaku hanya diberi uang Rp70 juta, lalu dua bulan berikutnya Rp2,5 juta dan terakhir Rp1,5 juta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya