Daerah Diminta Buat Posko Layanan Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi/Arus kendaraan di Jalur Pantura
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Kementerian Dalam Negeri meminta, seluruh pemerintah daerah mendirikan pos pelayanan natal dan tahun baru. Posko itu diperintahkan siaga selama 24 jam.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

"Posko ini untuk memantau kondisi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta kepastian pelayanan publik di daerah," ujar Kepala Biro Hukum Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, Jumat, 22 Desember 2017.

Selain difungsikan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tugas posko ini juga ditujukan untuk memantau ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga bahan poko selama Natal dan Tahu baru. 

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

Termasuk memastikan kelancaran pelayanan transportasi pada jalur arus mudik dan arus balik. "Terutama pada pasar tumpah sepanjang jalur mudik dan arus balik," ujarnya.

Larangan truk

Begini Cara Wali Kota Malang Deteksi Kerumunan Agar Tak Kena Covid

Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang
Sementara itu, di Tangerang, pemerintah setempat mulai menerapkan larangan melintas bagi sejumlah angkutan barang bertonase besar untuk penyelenggaraan libur natal dan tahun baru.

Larangan ini menyasar seluruh truk angkutan barang kecuali pengangkut bahan bakar minyak, atau Bahan Bakar Gas, ternak, kantor pos, uang serta bahan pokok.

Kebijakan ini mulai berlaku di jalur nasional atau tol terhitung 22-23 Desember dan 29-30 Desember 2017. "Terdapat tiga jalur yang dilarang untuk dilalui angkutan barang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman.

Adapun jalur larangan itu yakni, Jalan Daan Mogot, MH. Thamrin dan Jalan Sudirman. "Sementara untuk jalan daerah atau dalam Kota boleh dilalui karena tidak termasuk dalam larangan di Surat Edaran," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya