Polisi Pergoki Pemandu Lagu Cabul di Rumah Karaoke

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti tarian telanjang dan jasa seksual rumah karaoke di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 22 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Petugas Unit Asusila Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah karaoke di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu malam, 19 Desember 2017. Saat digerebek, terdapat perempuan pemandu tengah melayani syahwat pelanggan.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

"Telah terjadi tindakan pidana mengadakan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan mengamankan dua tersangka," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hengky P, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 22 Desember 2017.

Menurut Kepala Subdit IV Ditreskrimum, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama S Putra, penggerebekan itu dilakukan setelah menerima informasi praktik asusila di rumah karaoke keluarga kawasan Lowokwaru. Di situ disediakan pemandu lagu perempuan muda yang bisa melayani tarian telanjang dan hubungan badan.

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

"Saat digerebek ada pemandu lagu tengah berhubungan badan di dalam kamar karaoke dalam kondisi telanjang bulat. Makanya di lokasi kami amankan juga barang bukti BH dan celana dalam, juga ada kondomnya," ujar Rama.

Dia menuturkan, dua tersangka yang sudah diamankan, yakni seorang papi berinisial A (31 tahun) dan NH (40) yang berperan sebagai mami. Keduanya membina sekira 17 perempuan muda untuk memandu pria yang ingin berkaraoke. "Pemandu lagu ini bisa di-booking untuk menari telanjang dan berhubungan badan di tempat," kata Rama.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Praktik layanan asusila itu, menurut Rama, sudah berjalan sekira satu tahun. Di rumah karaoke yang digerebek, tarif berkaraoke yaitu Rp100 ribu per jam. Jika ingin mendapatkan layanan tarian telanjang dan seksual, pelanggan diharuskan membayar Rp1,2 juta. "Itu di luar tarif karaoke," ujarnya.

Dari layanan itu, tersangka A menerima bagian Rp200 ribu, sedangkan tersangka NH Rp300 ribu. Sementara itu, si pemandu lagu mendapatkan Rp700 ribu. "Kami masih akan memanggil pihak manajemen karaoke untuk diperiksa dan mengetahui ada atau tidaknya keterlibatannya," kata Rama.

Mahasiswi dan IRT di Sinjai Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Ditiduri Tarifnya Rp 200 Ribu. (Foto: Dokumen Humas Polres Sinjai).

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Mahasiswi dan IRT di Sinjai menjajakan diri di Michat demi kebutuhan hidup, sekali kencan Rp 200 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024