Status Tanggap Darurat Gunung Agung Dicabut

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA – Status tanggap darurat Gunung Agung dicabut. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo  di Wisma Wedhapura Sanur, Denpasar malam ini. Alasan pencabutan status darurat bencana Gunung Agung juga dijabarkan. 

img_title Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 8 Januari 2026

"Karena sudah tidak diperlukan lagi (status tanggap darurat)," kata Jokowi Jumat malam, 22 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati begitu, Jokowi menjamin pengungsi tetap akan ditangani dengan baik. Hal-hal yang berkaitan dengan bencana erupsi Gunung Agung sudah disiapkan dengan baik. 

img_title Gubernur Sebut Tanggap Darurat Bencana Sumbar Berpotensi Diperpanjang, Ini Alasannya

"Proses-proses yang berkaitan dengan Gunung Agung nanti jika dilihat akan erupsi, step-step manajemen evakuasi sudah disiapkan. Keselamatan tetap utama," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menegaskan status Gunung Agung masih awas atau berada di level IV. Radius zona bahaya hanya berada 8-10 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung. 

img_title Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor

"Jangan sampai di-image-kan seluruh Bali (berstatus awas)," katanya.

Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada awak media agar memberitakan segala hal yang baik mengenai Bali. Dia pun mengaku melihat langsung bagaimana Pantai Kuta tetap ramai dikunjungi wisatawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi kita lihat di Pantai Kuta ramai sekali. Kemudian juga di kafe-kafe saya lihat juga ramai sekali," tuturnya.

Hal itu pula yan menggerakkannya untuk menggelar rapat terbatas di Bali. "Bali aman dan kita harapkan target turis yang datang ke Indonesia terutama Bali sesuai target yang kita hitung," tambahnya. 

Alat berat sedang bekerja pemulihan infrastruktur Aceh akibat banjir bandang

Aceh Masuk Masa Transisi Pemulihan Bencana hingga 29 April 2026

Status penanganan bencana di Aceh dari masa tanggap darurat bencana menjadi masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari, terhitung hingga 29 April 2026.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut