Ustaz Somad Diusir di Hong Kong, Pemerintah Diminta Protes

Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Pimpinan pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk melayangkan protes keras atas pengusiran Ustaz Abdul Somad yang dilakukan pihak imigrasi Bandar Udara Internasional Hong Kong.

Terpopuler: Tips Padu Padan Shimmer Dress, hingga Waspadai Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita

"Pemerintah Jokowi punya sejatinya memprotes keras kejadian itu. Pemerintah Jokowi punya mandat melindungi warga negara di dalam dan luar negeri," ujar Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, Minggu, 24 Desember 2017.

Menurut Maneger, pemerintah melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri, di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, perlu mengklarifikasi ke Imigrasi Hong Kong atas peristiwa tersebut. 

Kesalahan Ini Banyak Dilakukan Orang saat Lebaran, UAS: Ditusukkan Paku ke Kepala Kamu Lebih Baik

"Negara terutama pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUD RI tahun 1945," jelasnya.

Direktur Pusdikham Uhamka ini mengatakan, melindungi warga negara di luar negeri, merupakan prioritas. Apalagi, lanjutnya, warga negara tersebut secara prosedur dan administrasi sah memasuki negara lain. 

Sudah Bertaubat Apakah Dosa Masa Lalu Tetap Dihisab? Ini Penjelasan UAS

Dia menuturkan, dalam Pasal 19 huruf b Undang-undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. tegas tertuang bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri. 

Dalam hal ini, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Maneger juga mengatakan, pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional. Yakni pasal 28I ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945, dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, di mana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Meskipun Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya