Idrus Marham Ajak Loyalis Golkar Hadiri Sidang Novanto

Persidangan Ketua DPR RI Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA – Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar hari ini, Kamis, 28 Desember 2017. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tanggapan oleh Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa.

img_title Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Pengamatan VIVA, di ruang sidang sudah tampak istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi pengunjung. Sesekali Deisti yang hadir mengenakan pakaian biru senada hijabnya itu sesekali berkomunikasi dengan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Idrus mengenakan kemeja batik berkelir putih duduk tepat di belakang Novanto yang berada di kursi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Tidak hanya itu, sekitar delapan orang menggunakan kemeja bertuliskan Persatuan Loyalis Golongan Karya juga duduk di kursi barisan ke empat. Mereka berbaur dengan pengunjung sidang lainnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya memastikan jaksa telah merampungkan surat tanggapan terhadap eksepsi kubu terdakwa. Ia pun menuturkan Jaksa akan paparkan semua dalilnya agar sidang bisa berlanjut sampai putusan akhir.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

"Teman-teman jaksa sudah melaporkan kami sudah buat jawaban eksepsi," kata Agus Rahardjo dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya kubu Novanto menyoroti beberapa hal dalam nota keberatannya. Terutama mengenai kerugian negara dalam proyek e-KTP, dan terkait dengan hilangnya nama-nama politikus yang sebelumnya diduga terima uang e-KTP di dakwaan Irman dan Sugiharto.

Irman dan Sugiharto adalah mantan pejabat Kemendagri yang telah divonis terbukti melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat dakwaan Jaksa terhadap keduanya, disebut nama-nama sejumlah pihak yang turut menerima uang e-KTP, termasuk politikus seperti Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Olly dondokabey, Mechias Markus Mekeng, dan Tamsil Lindrung. Namun di surat dakwaan Novanto, justru nama-nama tersebut hilang, sehingga kubu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menuding KPK main mata dengan nama-nama tadi.

Agus memastikan pihaknya profesional dalam mengusut kasus-kasus di KPK. Kalau tidak disebutkan, terang Agus, bukan berarti nama-nama tadi hilang, sebab penyidikan kasus korupsi yang menyebabkan negara rugi hingga Rp2,3 triliun itu masih berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut