Kasus Transplantasi Ginjal, RSSA Siap Penuhi Panggilan Polda

Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman dan Eko Budi Prasetyo Legal Konsultan RSAA
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pencekokan atau transplantasi ginjal ilegal yang melibatkan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang atas pasien Ita Diana sebagai pendonor dan Erwin Susilo sebagai resipien atau penerima donor.

Kondisi Terkini Pasien Pasca Operasi Transplantasi Ginjal Perdana oleh RSUP Fatmawati

Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Polres Malang Kota dan Polda Jatim. Saksi yang terperiksa Ita Diana dan Ninik istri Erwin. Selanjutnya Direktur RSSA Anwar Restu Kurnia dan Ketua tim transplantasi ginjal, dokter Atma Gunawan akan dipanggil polisi.

Eko Budi Prasetyo Legal Konsultan RSSA mengaku sudah mengetahui jika pihak RSSA akan diperiksa penyidik Polda. Eko mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan data legal audit terkait kasus transplantasi ginjal.

RSUP Fatmawati Perdana Lakukan Transplantasi Ginjal, Usia Pasiennya Masih 20 Tahun

"Kita siapkan pemanggilan itu, kita tahu Polda sudah memeriksa bu Ita dan bu Nanik. Kita akan patuh hukum dan siap memenuhi panggilan kita siap kan data telah kita siapkan," kata Eko, Kamis, 28 Desember 2017.

Eko menyebut, rumah sakit saat ini sudah membentuk tim legal audit dan tim medik. Proses pemeriksaan kepada dokter yang bersangkutan sudah berjalan. Proses audit dan pemeriksaan sudah mencapai 80 persen rampung.

Perlu Tahu, Ini Syarat untuk Jalani Transplantasi Ginjal

"Kita sudah bekerja 80 persen lebih hampir rampung, secepatnya akan kita selesaikan. Hasil pemeriksaan sejauh ini yang dilakukan tim transplantasi sudah sesuai Permenkes nomor 38 tahun 2016 dan SOP yang berlaku di RSSA," papar Eko.

Penasihat hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman meminta klarifikasi kepada pihak RSSA atas kronologis tindakan medis selama tranplantasi ginjal. Ia kecewa karena pihak RSSA tidak memberikan kronologisnya karena sedang melakukan legal audit.

"Kami ingin tahu kronologis tindakan medis, apakah sudah dilakukan sesuai prosedural. Pelaksanaan teknis transplantasi seperti apa ? Ternyata masih dilakukan legal audit," kata Yassiro.

Terkait laporan Ita Diana ke Polres Malang Kota, Yassiro menegaskan jika proses hukum tetap akan berlanjut. Pihaknya tidak akan mencabut laporan, dan menyerahkan proses penyidikan ke kepolisian.

"Proses hukum tetap berjalan. Meski saya tabayun, meminta klarifikasi bukan ranah saya untuk menghentikan proses penyidikan oleh polisi," ujar Yassiro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya