Penyelidikan Korupsi Bakamla Jalan, Anggota DPR RI Dicekal

Sidang Lanjutan Kasus Suap Bakamla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi berkaitan perkara suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Dalam hal ini, adalah anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun kembali dicegah pihaknya selama enam bulan ke depan. "Pencegahan ini terhitung sejak 13 Desember 2017," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2017.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Tak hanya itu, KPK juga mencegah Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arief bepergian ke luar negeri. Pencegahan Erwin pun untuk kedua kalinya.

"Pencegahan sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2017. Keduanya dicegah ke luar negeri sejak berakhirnya pencegahan pertama," kata Febri.

AUKUS Picu Ketegangan di Laut China Selatan, Ini Dampaknya Bagi RI

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu tersangka, yakni Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

Kapal Bakamla RI usir kapal berbendera Yunani di Laut Banda.

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

Jelang dini hari di tengah laut Banda, kapal milik Bakamla RI menemukan pergerakan janggal dari salah satu kapal tanker.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2021