Nama Politisi Hilang dari Dakwaan E-KTP Dipertanyakan Lagi

Setya Novanto saat hadiri sidang kasus e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, mempertanyakan kembali hilangnya sejumlah nama politisi pada dakwaan kliennya.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Firman Wijaya salah satu pengacara Setya Novanto, menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang mengabaikan keberatan atau eksepsi kliennya dalam persidangan kali ini. Menurut dia, transparansi dalam mencari sebuah keadilan amat penting. Apalagi Novanto dipojokkan dengan menerima uang banyak dari hasil proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Kami mencermati betul tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum, dan kami sudah menduga penuntut umum KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu,” ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Firman menyatakan, harusnya Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan eksepsi kliennya.

Pernyataan jaksa, kata dia, yang ingin fokus pada perkara Novanto dan memisahkannya pada dakwaan lain terkesan tak masuk akal. "Tadi argumennya (jaksa) splitting, fokus saja dengan perkara ini. Tapi mengatakan ini ada kaitannya dengan perkara - perkara lain karena ini kasus e-KTP," kata dia.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memenuhi syarat material dalam menyusun surat dakwaan Setya Novanto. Sebab pada dakwaan tersebut, dijelaskan secara tegas mengenai locus delicti atau waktu kejadian dan tempus delicti atau tempat kejadian yang didakwakan kepada Novanto, sebagaimana pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.

Selain itu, jaksa menganggap terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan memenuhi syarat formil, yakni mudah dimengerti oleh terdakwa.

"Komponen-komponen di atas secara kasuistik sudah disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang  didakwakan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya