Arab Saudi Terapkan PPN 5 Persen, Biaya Haji dan Umrah Naik

Suasana ibadah umrah di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5 persen. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

PPN itu diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penerapan PPN itu akan berdampak pada biaya haji dan umrah. Menurutnya, konsekuensi dari kebijakan itu, maka biaya haji dan umrah dipastikan mengalami kenaikan.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Tentu akan ada penyesuaian harga akan ada kenaikan kenaikan harga. Ini adalah dampak kebijakan pemerintah Saudi Arabia terhitung sejak 1 Januari 2018," kata Menag Lukman Hakim usai upacara HAB, di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

"Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan itu dikenakan pajak 5 persen dan tidak kecuali pelayanan umroh dan haji," imbuhnya.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Kendati demikian, Lukman mengatakan masih menghitung besaran kenaikan tersebut. Dia menjamin besaran kenaikan masih diambang batas rasional. "Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita," ujar Lukman. (ren)

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024