- REUTERS/Ahmed Jadallah
VIVA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5 persen. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.
PPN itu diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penerapan PPN itu akan berdampak pada biaya haji dan umrah. Menurutnya, konsekuensi dari kebijakan itu, maka biaya haji dan umrah dipastikan mengalami kenaikan.
"Tentu akan ada penyesuaian harga akan ada kenaikan kenaikan harga. Ini adalah dampak kebijakan pemerintah Saudi Arabia terhitung sejak 1 Januari 2018," kata Menag Lukman Hakim usai upacara HAB, di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
"Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan itu dikenakan pajak 5 persen dan tidak kecuali pelayanan umroh dan haji," imbuhnya.
Kendati demikian, Lukman mengatakan masih menghitung besaran kenaikan tersebut. Dia menjamin besaran kenaikan masih diambang batas rasional. "Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita," ujar Lukman. (ren)