PPN Arab Saudi, Pemerintah Tak Beri Subsidi Jemaah Haji

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Pemerintah Indonesia tidak memberikan subsidi biaya haji dan umrah terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Artinya, konsekuensi kebijakan itu akan ditanggung masing-masing jemaah haji dan umrah.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Tidak ditanggung pemerintah Indonesia (PPN Saudi 5 persen), karena itu kan berlaku pada setiap orang," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

Akibat kebijakan itu, kata Lukman, setiap transaksi di Arab Saudi akan dikenakan pajak 5 persen. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya haji dan umrah. "Jadi kita mau beli makanan, mau beli minuman, kita mau melakukan apa saja ya terkena pajak itu," ujar Lukman.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Kendati demikian, pemerintah Indonesia masih menghitung besaran kenaikan untuk biaya haji dan umrah. Lukman memastikan besaran kenaikan masih di ambang batas rasional. "Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5 persen, berlaku sejak 1 Januari 2018. PPN itu diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Sebagai perbandingan, Indonesia sendiri telah lama memberlakukan PPN atau sejak 1 Januari 2010. Pemerintah Indonesia menetapkan PPN sebesar 10 persen.

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024