Didakwa Terima Suap, Eks Pejabat Bakamla Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, didakwa menerima suap dalam pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla.

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Nofel menerima uang senilai 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

"Didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 104.500 dolar Singapura," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2018.

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Nofel disebut melakukan perbuatan itu bersama pejabat Bakamla lain, yakni Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Diduga pemberian uang terkait jabatan Nofel di Bakamla yang saat itu telah menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelitte di Bakamla yang telah disahkan dalam APBN tahun anggaran 2016 dan membuka blocking anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Anggaran drone yang telah disahkan pada APBN 2016 untuk pengadaan satellite monitoring sebesar Rp402 miliar.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Nofel diketahui bertanggung jawab mengkoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla. Selain itu, Nofel juga bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu diberikan karena jabatan terdakwa untuk menyusun dan mengajukan anggaran proyek pengadaan drone dan satellite monitoring," kata jaksa.

Diungkapkan jaksa, Nofel sejak awal telah membicarakan proyek itu bersama staf khusus Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo, Ali Fahmi Habsyi. Ali disebut menawarkan PT MTI untuk main proyek dalam pengadaan pemantauan satelit di Bakamla. 

"Harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat memenangkan pengadaan di Bakamla dengan syarat fee 15 persen," kata jaksa.

Janji fee kemudian disampaikan Arie kepada Eko di ruang kerjanya. Dari jatah itu, 7,5 persen diberikan PT MTI kepada Bakamla. Dalam realisasinya, pihak Bakamla akan menerima jatah 2 persen terlebih dulu. 

"Arie Soedewo kemudian menyampaikan pada Eko Susilo untuk memberi terdakwa dan Bambang Udoyo masing-masing sebesar Rp1 miliar. Seluruh uang yang diberikan pada terdakwa, Bambang Udoyo, dan Eko Susilo Hadi semua bersumber dari Fahmi Darmawansyah," kata jaksa. 

Atas perbuatan itu, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, Nofel menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Nofel justru mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Saya dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Nofel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya