Pengacara Novanto Kembali Singgung Nama Hilang dalam Dakwaan

Sidang Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar hari ini, Kamis 4 Januari 2018. Agenda sidang kali ini adalah putusan sela.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, dalam sidang kali ini kliennya siap jika eksepsi atau keberatan ditolak hakim. Namun, ia berharap ditolaknya eksepsi tersebut berdasarkan dakwaan yang dibuat dengan fakta sebenarnya.

"Pak Setya Novanto juga siap (apapun putusannya). Kami menghormati putusan sela itu, nanti akan menerima eksepsi atau sebaliknya menolak," ujar Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam sidang putusan sela ini, ia kembali menyoroti soal hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati uang korupsi e-KTP dari dakwaan Novanto. Menurut dia, keberadaan nama-nama tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarpelaku dalam kasus e-KTP.

"Namun yang kami inginkan ada preseden yang jelas akan nama-nama yang hilang itu. Itu fundamental. Itu menyangkut crime by participation. Konsep kerja sama antarpelaku jadi penting, karena ini menyangkut standing-nya Pak Novanto bekerja sama dengan nama-nama itu, tapi kemudian hilang nama itu. Dan ini ada kaitannya dengan kerugian negara. Jumlahnya cukup signifikan," ujarnya menambahkan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Seperti diketahui, nama-nama yang hilang adalah Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Chaeruman Harahap, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly,  Arief Wibowo, Taufiq Effendi, Agun Gunandjar, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Jafar Hafsah, Markus Nari, Anas Urbaningrum, Khatibul Umam, Ade Komarudidn, Marzuki Alie, Rindoko, Jazuli Juwani, Djamal Aziz, Malik Haramain, dan Numan Abdul Hakim.

Maqdir mengatakan, raibnya nama sejumlah politikus di perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam surat dakwaan Novanto, merupakan hal yang tidak benar. Sebab, seharusnya tidak terjadi perbedaan antara isi surat dakwaan Novanto dengan surat dakwaan terdakwa lainnya. (mus)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023