Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Ketua majelis hakim, Yanto, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa dan jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi (terdakwa) tidak dapat diterima," ujar Yanto dalam persidangan, Kamis, 4 Januari 2018.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Yanto menjelaskan, eksepsi Setya Novanto tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP dan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Keberatan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ucap Yanto.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Menurut Yanto, surat dakwaan yang dibuat jaksa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun. (ase)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut