Polisi Akan Buka Posko Penipuan Umrah Hannien Tour

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • Viva.co.id/Irwandi

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuat posko pengaduan bagi korban penipuan ibadah umrah PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour.

Polisi Bandara Bongkar Penipuan Berkedok Travel Umrah

Polisi masih mendalami laporan kasus tersebut dan belum ada posko yang dibuat. "Kalau misal korbannya banyak seperti First Travel pasti kita akan buat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Waasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2018.

Sejauh ini, penyidik Kepolisian masih terus melakukan dilakukan penyidikan, karena jemaah yang menjadi korban dari perusahaan travel umrah dan haji ada yang melaporkan di Polres. "Nanti akan koordinasi dengan Bareskrim Polri," ujarnya menambahkan.

Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Polisi Sita Koper dari Kantor Damtour

Namun, Setyo masih belum mengetahui aset milik Hannien Tour yang sudah disita oleh polisi karena masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Mohon waktu, segera kita rilis kalau sudah ada barang bukti," katanya.

Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Dituding Tipu Calon Jemaah, Ini Pengakuan Bos Damtour

Sebelumnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menegaskan Kemenag telah mencabut izin operasional Hannien Tour. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurutnya, PT. BPW Al-Utsmaniyah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012," kata Arfi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya