KPK Persilakan Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator

Setya Novanto saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – KPK persilakan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC). Status JC tersebut berguna untuk meringankan hukuman terhadap Novanto bila nanti divonis bersalah oleh hakim.

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Namun, tidak berarti KPK langsung menerima bila Novanto mengajukan diri sebagai JC. "Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silahkan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis 4 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memang, lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Novanto untuk menjadi JC. Salah satunya yakni, harus mampu mengungkap aktor-aktor lainnya yang secara bersama-sama atau turut serta dalam memuluskan korupsi proyek e-KTP.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Dan, ingat, JC tidak diberikan pada pelaku utama," lanjut Febri.

"Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai, siapa pelaku lain yang besar yang akan diungkap," kata dia menambahkan.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Sejauh ini, lanjut Febri, KPK belum menerima pengajuan JC dari pihak Novanto. Tapi, jika Novanto menginginkan hukuman lebih ringan, maka dia harus membuka aktor yang lebih besar dan menjadi JC.

"Karena memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," ucapnya.

Respons Pengacara

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya belum memikirkan apakah akan mengajukan JC atau tidak. Ia menilai jika pihaknya membuka nama lain dalam kasus e-KTP, maka harus berdasarkan bukti dan saksi.

"Saya kira itu yang harus kita liat secara baik untuk jadi JC termasuk kooperatif yang anda maksud itu kita kan tidak mau menimbulkan fitnah. Itu harus ada fakta harus ada bukti harus ada saksi," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia tak ingin, kliennya menjadi bulan-bulanan jika mengungkap nama-nama lain yang terlibat dalam proyek e-KTP jika tak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Saya kira kami tidak ingin menjadikan pak Novanto sebagai bulan bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut