Setya Novanto Mengklaim Bukan Aktor Utama Korupsi E-KTP

Sidang putusan Sela Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Maqdir Ismail, penasihat hukum untuk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut kliennya bukanlah aktor utama dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurutnya, saat proyek itu dibahas, kliennya waktu itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan baru mengikuti agenda proyek tersebut saat akhir pembahasan.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama. karena kan beliau ini, DPR itu kan mulai ikut (pembahasan) di tengah kan. Malah bagian akhir," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.

Menurutnya, dana proyek e-KTP sebelumnya disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan baru dibawa ke DPR untuk dibahas. Maqdir pun mengaku heran dengan sikap BPKP, yang menyebut adanya kerugian negara dalam proyek e-KTP, padahal pihak BPKP yang menghitung anggaran proyek itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Nah, bagaimana sekarang datang lagi BPKP mengatakan bahwa ini ada kerugian keuangan negara padahal mereka sendiri yang menghitung," ujarnya.

Maqdir pun menyebut pelaku utama dalam kasus ini adalah orang-orang yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai perancang proyek.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan diminta diperiksa BPKP. BPKP membuat persetujuan," ucapnya.

Terkait rencana pengajuan sebagai “saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus ini” alias Justice Collaborator (JC) untuk kliennya, Maqdir belum bisa memastikan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah mengajukan JC jika fakta hukum bisa membuktikan orang lain terlibat dalam kasus ini.

Untuk pengajuan jadi JC, Maqdir mengaku masih harus berkoordinasi dengan Novanto dan keluarganya. Itu karena menyangkut konsekuensi yang akan diterima Novanto dan keluarga bila mengajukan jadi JC.

"Kami tidak mau, karena JC itu menyebut nama orang. Kami kan enggak mau jadi sumber fitnah ya. Jadi karena itu lah makanya kami akan coba lihat secara baik fakta yang kami punya itu apa dan yang akan kami laporkan itu siapa," kata Maqdir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya