Lapas Aceh Rusuh, Keluarga Napi Resah

Puluhan keluarga narapidana di Lapas Kelas II A Lambaro Banda Aceh yang tertahan di luar gedung lantaran tak diberi izin menjenguk, Kamis (4/1/2017)
Sumber :
  • VIVA/Dandi Randi

VIVA – Puluhan keluarga narapidana resah karena tak mendapatkan izin untuk menjenguk keluarganya usai kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lambaro Banda Aceh.

img_title Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

"Kami dapat laporan dari warga di kampung. Tadi kami langsung kemari, sedih kali ini mau nangis, pingin jumpa sama anak tapi tidak dikasih masuk," ujar Nasriati, warga Aceh Besar yang hendak menjenguk keluarganya, Kamis, 4 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena tak mendapat akses masuk itu, kini puluhan anggota keluarga narapidana itu terpaksa berkumpul di luar gedung. Kepolisian meminta mereka untuk tetap tidak masuk dan menemui keluarga mereka.

img_title Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum, Terhukum Wanita Pingsan saat Dieksekusi

Dari pantauan, pascakerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas II A Lambaro Banda Aceh, sekira pukul 09.45 WIB, seorang tahanan yang diduga provokator terlihat diamankan petugas untuk dibawa ke luar lapas menggunakan mobil polisi.

Termasuk seorang narapidana lain yang dilarikan ke ruangan medis karena terluka akibat terlibat bentrokan sesama tahanan.

img_title 16 Ribu Tabung LPG 3 Kg Tambahan Siap Dikirim ke Banda Aceh

Kalapas Lambaro Endang Lintang masih enggan memberikan komentar terkait kerusuhan yang terjadi di tempatnya. Ia hanya menyebut jika jumlah tahanan berjumlah 500 orang saat kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti ya, ini masih kita cek. Silakan tanya langsung ke Wakapolda," katanya sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Satpol PP/WH Banda Aceh memperlihtkan dua orang terduga pelaku hubungan sejenis dalam jumpa pers

Pejabat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sejenis

Salah seorang pejabat eselon II Banda Aceh berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran syariat Islam berupa hubungan sesama jenis atau gay.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut