Muat Berita Hoax, Pemred Media 'Abal-abal' Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang dengan menggunakan berita bohong.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Kepala Unit III Subdit II Bagian Penindakan Siber dari Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwansyah, mengatakan pihaknya telah membekuk pria berinisial ZA, yang mengaku sebagai pemimpin redaksi (pemred) sebuah media yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah. 

"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," kata Irwansyah di Kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 5 Januari 2018.

Bawaslu Larang Seluruh Media Massa Sebar Konten Kampanye pada Masa Tenang

Ia menambahkan, ZA terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, yang difitnah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (ZA) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," katanya.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Sementara itu, Mulyadi mengapresiasi Kepolisian yang merespons dengan cepat atas laporan informasi hoax. Mulyadi juga mengaku namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh ZA. 

Berita fitnah KDRT yang melaporkan Mulyadi ke MKD ditengarai polisi dibuat oleh media gadungan atau abal-abal dengan tujuan agar banyak dibaca oleh orang.

"Mengambil langkah hukum terhadap pelaku ini baru satu yang ditangkap saya minta diusut sampai tuntas apabila ada lagi pelakunya. Yang saya indikasikan diviralkan tentu ini berita bohong. Saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," kata Mulyadi.

ZA disangkakan Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya