Alasan KPK Panggil Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinas Puri Gedeh Semarang pada Senin, 8 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kebetulan hendak maju dalam pemilihan Kepala Daerah, bukan sesuatu yang politis. Pemanggilan KPK terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait perkara e-KTP, salah satunya.

Mendagri: Mahalnya Mahar Pilkada Picu Korupsi di Daerah

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tidak ada urusan dengan Pilkada, karena pemeriksaan saksi di KPK berdasarkan peraturan yang sah, bukan berdasarkan pesanan, atau pun yang lainnya.  

"Jadi, KPK tidak terlalu memikirkan tudingan itu sepanjang kami berjalan di koridor hukum. Jadi, aspeknya hukum dan politik itu dipisahkan. Ini adalah proses hukum, apakah itu sebagai saksi atau tersangka, OTT, atau bukan itu didasari oleh UU KPK, KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor. Itu jelas sekali di sana," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 Januari 2018.

Febri menjelaskan, pihaknya tidak ikut campur mengenai Pilkada. Hanya saja, bila dibutuhkan keterangan terhadap saksi yang kebetulan mencalonkan diri di bursa pemilihan itu semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Belum Terapkan New Normal di Jateng, Ganjar Ungkap Alasannya

Jadi, ditegaskan Febri, kapan pun waktunya saksi dipanggil, itu sah-sah saja merujuk undang-undang.

"Yang perlu kita pahami, kita menganut prinsif supremasi hukum, konstitusi juga kan mengatur negara berdasarkan hukum, tinggal dalam penerapannya aspek kehati-hatian dicermati, tapi tak mereduksi aturan yang ada di sejumlah undang-undang. Saksi yang kami dipanggil itu kami butuh keterangannya. Itu yang perlu dipahami, penyidik panggil saksi, karena penyidik membutuhkan keterangan saksi," kata Febri.

Lagi pula, tambah Febri, pemeriksan saksi-saksi belum tentu karena dirinya bersalah. Namun, sudah jelas, saksi-saksi itu diduga penyidik mengetahui kasus tersebut.

"Berbeda dengan sisi tersangka (bila dipanggil)," kata Febri.

Ucapan Lebaran Petugas Medis di APD 'Serang' Hati Ganjar Pranowo

Untuk diketahui, salah satu bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu ini menjadi sorotan publik lntaran masuk pusaran perkara e-KTP.

Teranyar, politikus PDIP ini dipanggil KPK pada Rabu 3 Januari 2018, untuk bersaksi dalam perkara Markus Nari. Hanya saja, Ganjar mangkir dari panggilan itu, dan KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

Dalam perkara e-KTP, KPK telah menjerat sejumlah orang. Mereka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Markus Nari, Setya Novanto, serta Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebutkan terima uang hasil e-KTP senilai 520 ribu dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, di sidang terdakwa Andi Narogong, kembali ditegaskan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa melihat Ganjar menerima uang e-KTP di ruang mantan anggota DPR Mustoko Weni.

Kendati begitu, dalam berbagai kesempatan, bahkan di muka persidangan, Ganjar sudah membantah menerima uang e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya