KPK Perpanjang Penahanan Syafruddin Tumenggung Jadi 40 Hari

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Tumenggung, selama 40 hari.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Perpanjangan terhitung sejak Selasa hari ini, 9 Januari, hingga Minggu, 18 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta.

Ia mengatakan, Syafruddin dijerat tersangka korupsi terkait Penerbitan Surat Keterangan Lunas Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Syafruddin resmi ditahan pada 21 Desember 2017. Febri mengatakan, dalam mengusut kasus ini KPK telah memeriksa 71 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari notaris, advokat sampai mantan wakil presiden.

KPK menduga perbuatan Syafruddin ini telah menguntungkan sejumlah pihak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Atas perpanjangan penahanannya, Syafruddin enggan berkomentar. "Tanya penyidik saja," ujar Syafruddin.

KPK akan Libatkan Pihak-pihak Lain Usut Kasus Edhy Prabowo
Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021