KPK Blokir Rekening Bupati Nganjuk, Istri dan Anaknya

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, mengenakan baju tahanan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penasihat hukum Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa KPK memblokir rekening klien dan istrinya, Sekretaris Daerah Pemkab Jombang Ita Triwibawati, serta anaknya.

Pemblokiran rekening itu dilakukan atas penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya itu kan SOP KPK biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," kata Soesilo di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Menurut Soesilo, penyidik KPK menyangka rekening milik keluarga digunakan Taufiq menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek, maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, aku belum juga dapat dokumennya," kata Soesilo.

Soesilo menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan penerimaan uang kliennya yang dianggap gratifikasi itu, didapatkan dari hasil yang sah. Bahkan, dalih Soesilo, ia dan timnya juga akan membuktikan aset Taufiqurrahman didapat dari cara yang legal.

"Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," kata Soesilo.

Taufiq pada perkaranya di KPK, dijerat beberapa kasus. Pertama dia ditangkap lantaran praktik suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Pakai Bus, Ini Penjelasan Polri

Setelah proses penyidikan, KPK kembali menjerat Taufiq sebagai tersangka penerimaan gratifiasi, dan pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Bareskrim membuat empat berkas perkara secara terpisah. Penyelidikan kasus Bupati Nganjuk ini dilakukan sejak April 2021.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2021