Dua Gadis Berkerudung Ditangkap Selundupkan Hampir 2 Kg Sabu

Aparat Bea dan Cukai memperlihatkan dua wanita yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Adi Soemarmo di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 9 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Dua gadis berkerudung ditangkap aparat Bea dan Cukai setelah kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu melalui Bandara Adi Soemarmo di Solo, Jawa Tengah. Mereka membawa narkotika itu dari Malaysia.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Dua perempuan warga Indonesia itu diketahui berinisial S dan A, masing-masing berusia 25 tahun dan 21 tahun. Dari mereka ditemukan sabu-sabu seberat 970 gram dari S dan 972 gram dari A, total hampir dua kilogram.

Mereka mengaku membawa barang haram itu dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK356. Sabu-sabu di dalam dinding bawah karton bagasi. Di atasnya ditutupi barang lain berupa pakaian, popok bayi, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

"Atas kecurigaan terhadap barang bawaan milik penumpang, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kristal bening yang diduga narkotika itu," kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasi Trenggono, dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Januari 2018.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan kedua perempuan itu bagian dari sindikat internasional dengan wilayah operasi Malaysia dan Indonesia. Aparat menengarai mereka bekerja sebagai kurir atas perintah seorang bandar berinisial RZ, warga Indonesia juga. Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

"Dari janji upah tiga puluh juta, mereka baru menerima satu juta rupiah. Mereka juga tahu jika kardus itu berisi sabu-sabu," kata Kepala Provinsi Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, dalam konferensi pers itu.

Sabu-sabu itu, kata Agus, akan diedarkan di wilayah Jawa Timur jika paket lolos dari pemeriksaan di Bandara Adi Soemarmo. "BNN akan lakukan pengembangan penyelidikan tentang bandar di Malaysia yang memerintahkan mereka," katanya.

Tersangka S dan A dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tetapi karena barang buktinya melebihi lima gram, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya