- ANTARA Foto/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Jumat, 12 Januari 2018. Dia ditetapkan tersangka karena merintangi proses hukum proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.
Menurut Febri, pihaknya memberi ruang untuk Fredrich memberikan tanggapan atau bantahan atas perkaranya, sehingga bisa dituangkan dalam BAP.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK," kata Febri.
Dalam perkara itu, selain Fredrich, KPK pun menjerat dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.