KPU Dinilai Melawan UU Pemerintah Aceh
Rabu, 10 Januari 2018 - 23:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
Untuk itu, pihaknya meminta KPU untuk mencabut surat tersebut untuk KIP Aceh, dan meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk melakukan perlawanan terhadap KPU.
“Hanya dengan selembar surat yang ditandatangani oleh seorang Sekretaris Jenderal KPU dengan lancang telah menghilangkan satu pasal dalam UUPA yang secara hukum setara dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, Pasal 57 (1) UUPA Anggota KIP Aceh berjumlah tujuh orang dan anggota KIP kabupaten/kota berjumlah lima orang yang berasal dari unsur masyarakat. Kemudian Masa kerja anggota KIP adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga
Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027.
VIVA.co.id
1 September 2026