Fredrich Yunadi Lawan KPK di Praperadilan

Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut, dalih Refa, agar kliennya mendapatkan keadilan yang semestinya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kami mempertimbangkan langkah terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tak ingin merusak tatanan yang ada. Maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Refa dihubungi awak media, Kamis, 11 Januari 2018.

Menurut Refa, langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka menghalangi penyidikan Setya Novanto, sangat keliru. Sebab, dalam rentang waktu yang dipermasalahkan KPK, Fredrich merupakan pengacara Novanto, sehingga ia memiliki imunitas membela kliennya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Refa juga menyatakan, praperadilan ini ditempuhnya agar terlihat ada tidaknya kesalahan dalam proses penyidikan KPK.

"Mana bisa hanya dalam waktu tiga hari menetapkan Pak Fredrich sebagai tersangka? Saya rasa tidak ada perkara seperti itu. Laporan kejadian pada tanggal 5 Januari 2018, lalu pada tanggal 8 Januari 2018 ditetapkan tersangka. Ada hak tersangka atau calon tersangka yang dilanggar. Diperiksa saja belum sudah ditetapkan tersangka," kata Refa.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Poin lain yang dipandang janggal oleh Refa yakni pasal yang dikenakan kepada Fredrich yaitu pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Refa, pasal 21 seperti 'pasal karet', sebab memiliki banyak tafsiran.

"Pasal 21 itu pasal karet. Pasal tersebut perlu penafsiran masif. Sedangkan penafsiran bisa bias. Ini seperti dua sisi mata pisau. Bisa menolong atau membunuh," kata Refa.

Padahal, klaim Refa, seorang pengacara mempunyai legal standing yang jelas dalam membela kliennya.

Merespons itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak khawatir Fredrich mengajukan praperadilan. Febri menilai itu merupakan hak siapa saja yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Silakan saja, kami menghormati hak-hak dari tersangka termasuk permohonan praperadilan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 11 Januari 2018.

Menurut Febri, praperadilan merupakan arena yang tepat untuk mengajukan upaya hukum atas langkah KPK. "Dan itu cara KPK memberi ruang dari hak-hak tersangka mencari keadilan," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya