Kubu Novanto Minta KPK Jerat Gamawan Fauzi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk ikut menjerat mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

KPK Jual Rumah Setya Novanto

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu tidak tahu ihwal pembahasan anggaran proyek e-KTP. Justru Gamawan yang seharusnya bertanggungjawab selaku pengguna anggaran.  

"Kan bukan Ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini. Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah," kata Maqdir kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

KPK Minta Kepolisian Periksa Ajudan Setya Novanto

Keterlibatan Gamawan, dikatakan Maqdir, sudah jelas terungkap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, serta fakta persidangan. Karena itu, sudah tak alasan lagi bagi KPK untuk tidak menjerat Gamawan dalam kasus e-KTP.

"Dalam dakwaan Andi berkurang terimanya dan dalam Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko. Saya kira kami tidak bermaksud menyeret itu. Tapi mari kita lihat proporsional permasalahan ini," kata Maqdir.

Giliran Polisi Ajudan Setya Novanto Akan Diperiksa KPK

Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$4,5 juta. Dalam persidangan Andi Narogong juga mencuat bahwa lebih dirincikan oleh saksi-saksi.

Selain itu, Gamawan juga disebut saksi pernah bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang, Sumatera Barat, waktu proyek e-KTP bergulir. (mus)

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

Sejak disel di Gunung Sindur, Novanto mengaku berubah.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2019