Diultimatum KPK, Fredrich Yunadi Pede Tak Dijemput Paksa

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu iktikad baik pengacara Fredrich Yunadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Meskipun melalui kuasa hukum, Fredrich Yunadi telah mengirim surat ketidakhadiran di pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"KPK masih tunggu FY datang untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat siang, 12 Januari 2018.

Febri menuturkan, KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Fredrich secara patut. Karena itu, dia meminta agar Fredrich menghormati proses hukum.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam kesempatan sama, Febri menyadari adanya proses pemeriksaan kode etik oleh organisasi yang menaungi Fredrich, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, proses itu tak memengaruhi proses hukum di KPK.

"Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Sementara itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.

Apalagi, klaim Refa, pihaknya telah mengirimkan surat ketidakhadiran Fredrich dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Saat ini, dikatakan Refa, Fredrich Yunadi tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Peradi.

"Jadi enggak mungkin lah main jemput-jemput," kata Refa di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

Fredrich telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mantan pengacara Setya Novanto di kasus e-KTP tersebut disangka bersama-sama dengan dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, merintangi KPK dalam menyidik Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024