Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK

Tersangka korupsi Fredrich Yunadi ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fredrich Yunadi, Sabtu 13 Januari 2018. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditahan atas perkara upaya menghalangi penyidikan korupsi proyek e- KTP. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setelah diperiksa selama hampir 12 jam dan keluar pukul 10:52 WIB, Fredrich mengenakan rompi tahanan KPK berkelir oranye. Pengacara yang belakangan terkenal atas pernyataan kontroversialnya itu menyebut penahanannya bentuk kriminalisasi oleh KPK. 

"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran. Sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat sangat jelas mengatakan advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selama 20 hari ke depan Fredrich akan ditahan di Rumah Tahan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta Selatan. 

Fredrich melanjutkan, pekerjaan advokat kini terancam. Lagi-lagi, ia menyatakan pembelaan terhadap kliennya selama ini hanya didasari profesionalitasnya sebagai yang diminta untuk mendampingi pihak berperkara, bukan melindungi seorang ‘penjahat’. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang saya perkirakan untuk menghabisi profesi advokat," kata dia. 

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bimanesh dianggap memanipulasi data kesehatan Novanto untuk tujuan pemeriksaan KPK. 

Atas perintah Fredrich pula, kamar di RS Medika Permata Hijau telah dipesan sebelum kecelakaan Novanto terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya