Saksi Beberkan Aliran Dana Setya Novanto

Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar, saat memimpin sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengusaha money changer Neni mengungkapkan pernah mengirimkan uang sebesar US$1,4 juta ke perusahaan OEM Investment di Singapura. Itu diungkapkan Neni saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Neni menuturkan, pengiriman uang tersebut berawal dari permintaan pengusaha money changer Raja Valuta yakni Deny Wibowo. Sesama perusahaan money changer, pihak Raja Valuta ingin membeli dollar Amerika Serikat.

"Kemudian saya diminta kirim ke OEM Investment," kata Neni di hadapan majelis hakim.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Neni mengirimkan uang itu melalui rekening Bank OCBC sebesar US$400 ribu. Ia lantas mengirim lagi sebesar US$1 juta. Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu alasan diminta mengirimkan uang tersebut ke perusahaan OEM Investment. Ia berdalih, tak elok menanyakan alasan money changer mentransfer uang ke rekening tertentu. "Itu rahasia mereka. Saya kasih harga, mereka kasih cash," ujarnya.

Sementara itu, kubu terdakwa Setya Novanto menegaskan dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan Setya Novanto hari ini tak satupun saksi yang mengaku mengenal atau pernah berhubungan dengan Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun menurut Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menyusun rangkaian peristiwa. Dia mengatakan ada sejumlah saksi yang memang tidak mengenal Novanto, tapi masih dalam satu rentetan peristiwa kasus tersebut.

"Jadi enggak ada yang terlepas kok, ini kan memang tadi kita mulai keterangannya dari hilir yah. Jadi seolah ini cerita-cerita yang terlepas, ini ceritanya ada sambungan nanti," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Menurut Irene, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, dari perusahaan money changer maupun pengusahan seluler, sudah sesuai dengan rangkaian besar pemberian uang kepada Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.

"Itu sesuai dengan dakwaan kami yah, saksi-saksi yang kami panggil hari ini sebenernya itu semua terkait dengan dakwaan kami, jadi bukannya tidak terkait," ujarnya.

Salah satu keterangan saksi yang penting, Neni, menguak adanya transferan uang senilai US$1,4 juta ke OEM Invesment di Singapura.

Belakangan Neni baru mengetahui uang yang diterima oleh dirinya berasal dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Surat dakwaan jaksa mengungkapkan perusahaan OEM Investment dijadikan media perantara pemberian uang untuk Setya Novanto atas proyek e-KTP. Pengiriman tersebut diduga disamarkan lagi ke beberapa rekening dan money changer.

Dalam persidangan sebelumnya, keponakan Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi disebut memindahkan uang jutaan dollar AS dari perusahaan Biomorf Mauritius ke Indonesia dengan skema barter dollar. Biomorf adalah perusahaan asing yang dikendalikan almarhum Johannes Marliem penyedia produk biometrik L1 untuk proyek e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya