- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, soal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Malik akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Abdul Malik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa 16 Januari 2018.
Febri menjelaskan, Malik dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI ketika proyek e-KTP bergulir. Dalam dakwaan jaksa terhadap mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Politikus PKB itu disebut menerima uang proyek e-KTP senilai 37 ribu Dollar Amerika Serikat.
Malik sempat dipanggil pada Senin 8 Januari 2018, tapi, calon Bupati Probolinggo itu tidak hadir. Malik juga sudah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Saat ini Malik berstatus calon bupati, setelah ia mendaftar bersama pasangannya HM Muzayyan ke KPUD. Malik dan Muzayyan didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 8 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi di DPRD Probolinggo.
Kendati begitu, Febri menyatakan proses politik tak akan mempengaruhi proses hukum di KPK. Untuk itu, Febri mengimbau agar semua pihak yang dipanggil KPK dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Rel-nya akan berbeda secara politik," ujarnya. (ren)