MUI: Aliran Kepercayaan Masuk KTP, Umat Beragama Terluka

Jumpa pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghayat kepercayaan.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom Kartu Tanda Penduduk.

Keputusan MK dinilai tak mengakomodir pandangan sejumlah pihak sehingga berbuntut pada protes dan kritik.

"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan," kata Ketua Bidang Hukum dan Undang Undang MUI, Basri Bermanda saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

MUI Sumatera Barat Tolak Larangan Salat Idul Adha

Basri menyatakan, putusan MK telah melukai para pemeluk agama khususnya umat Islam. Seharusnya, kata dia, lembaga peradilan tertinggi itu bisa mengambil keputusan lebih arif dan bijaksana. Pasalnya, posisi pemeluk agama dan aliran penghayat kepercayaan tidak bisa disejajarkan.

"Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam Indonesia," ujar dia.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

Meski demikian, Basri menyatakan, pendapat yang ia lontarkan itu bukan berarti MUI tak menghargai adanya perbedaan keyakinan di masyarakat.

Dia menekankan, jika keputusan itu dilakukan, sebaiknya jenis KTP untuk aliran kepercayaan dibuat secara khusus.

Menurutnya, KTP khusus bagi aliran kepercayaan untuk memberi ciri antara orang-orang yang memeluk agama dan keyakinan tertentu.

"(Ini) bukan pembedaan yang bersifat diskriminatif atau pengistimewaan, namun merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya