Fredrich Yunadi Resmi Gugat KPK di Praperadilan

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mendaftarkan gugatan praperadilan .
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Advokat Fredrich Yunadi resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich yang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan permohonan pengujian beberapa hal terkait kasusnya.

img_title Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal," kata salah satu kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan praperadilan ini berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2013. Sapriyanto Refa yakin dari segi penetapan tersangka, kliennya tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP.

img_title Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian, ia pun mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK. Menurutnya sesuai dengan KUHAP menyebutkan bahwa penyitaan harus sesuai penetapan Ketua Pengadilan. Karena ini terkait dengan kasus korupsi maka diajukan ke Pengadilan Tipikor.

img_title PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

"Ternyata waktu melakukan penyitaan itu tidak ada penetapan dari Pengadilan," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan KUHAP benda-benda yang harus disita adalah yang berhubungan dengan apa yang disangkakan kliennya. Fredrich sendiri disangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan. Akan tetapi, katanya, dalam penyitaan tersebut barang yang diambil penyidik KPK tidak berhubungan dengan apa yang disangkakan oleh KPK.

"Kenyataannya yang disita itu hampir dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21. Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain. Ada akta RUPS perusahaan lain dan dokumen kasus e-KTP. Pak Fredrich kan enggak ada hubungan dengan kasus e-KTP," katanya.

Sesuai dengan UU advokat, ia menyebut seorang advokat mempunyai hak untuk menyimpan dokumen dari kliennya dan itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu diatur dalam UU Advokat. Jadi kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat," ujarnya.

Selanjutnya, ia juga mengeluhkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penangkapan ini tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut