Saksi Perkara E-KTP, Bos Raja Valuta Gemetar Dicecar Hakim

Sidang kasus e-KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

BVIVA – Persidangan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali dilanjutkan. Jaksa KPK menghadirkan saksi- saksi yang sebagian besar berasal dari unsur swasta, salah satunya adalah pengusaha money changer PT Raja Valuta, Deni Wibowo.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Oleh majelis hakim, Deni dikonfirmasi soal pertukaran dolar dalam jumlah besar dengan rekannya di PT Mekarindo Abadi, Neni, yang kemudian uang itu bermuara ke OEM Investment di Singapura, perusahaan yang diduga jaksa KPK sebagai tempat yang digunakan ponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk mengambil uang hasil e-KTP.

Majelis hakim awalnya menanyai Deni mengenai transfer uang ke money changer PT Mekarindo. Namun ia malah menjawab yang bukan ditanyakan ketua majelis hakim, Yanto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saudara diperiksa penyidik jual-beli valas. Pernah jual-beli sama siapa jadinya?" kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.

"Saya kalau transfer selalu melaporkan ke PPATK," kata Deni.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hakim menilai jawaban Deni melantur. Karena tak menjawab apa yang ditanyakan. Hakim pun mengulangi pertanyaan yang sama.

"Pertanyaan saya jelas dan sederhana. Saudara pernah jual beli valas terakhir itu sama siapa?" kata hakim.

Deni akhirnya menjawab dengan Neni, rekannya di PT Mekrindo Abadi.

"Pernah dengan Ibu Neni PT Mekarindo Money Changer," kata Deni.

Merespons itu, hakim Yanto kemudian menanyakan apakah Deni pernah mengirim sejumlah uang ke rekening selain Neni. Deni malah menyebutkan hal lainnya. Alhasil Deni kena tegur hakim Yanto.

"Apakah pertanyaan saya terlalu cepat?" kata hakim Yanto. "Maaf Pak, saya cuma lulusan SMP," jawab Deni yang terlihat gugup.

"Istirahat dulu Anda kalau gemetar, saya skors sebentar," kata hakim.

Setelah sesaat diskors, sidang dilanjut, majelis hakim langsung mengkonfirmasi keterangan saksi Neni yang mengaku pernah transfer uang sebesar US$1,4 juta ke OEM Investment di Singapura, atas permintaan Deni. Permintaan Deni karena sebelumnya sudah mentransfer uang ke tempat Neni.

Diketahui, dalam dakwaan Novanto, jaksa KPK menyebut Novanto menerima uang US$7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang itu diterima sebagian oleh Novanto melalui ponakannya yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang ditarik dari OEM Investment.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya